Selasa, 07 Januari 2014

PEMAHAMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU (MENUJU KABUPATEN TALAGA MANGGUNG)

PEMAHAMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU
(MENUJU KABUPATEN TALAGA MANGGUNG)
Oleh: Tatang Sofyan Iskandar Putu Natamanggala
Ketua Umum Presidium Pusat LEMBAGA MISI ARUSBAWAH INDONESIA
Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian di ubah dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sangat sulit bagi pemerintah untuk membendung pemekaran suatu daerah. Apalagi setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, maka langkah bagi suatu daerah untuk memekarkan semakin terbuka lebar.

Pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah otonom yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konsekuensi diterapkannya undang-undang otonomi daerah tersebut melahirkan kompleksitas persoalan yang luar biasa di sejumlah daerah. Hal tersebut dapat di lihat dari munculnya berbagai dinamika politik lokal yang terjadi di berbagai daerah. Salah satu persoalan yang muncul adalah maraknya wacana pemekaran daerah yang terjadi baik di tingkatan provinsi maupun di tingkatan kabupaten/kota.

Pada hakekatnya pembentukan, penggabungan dan penghapusan daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih optimal, memperpendek rentang kendali, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat dalam memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setidaknya ada tiga pintu usulan pemekaran, yaitu melalui Kemdagri (jalur normatif), DPR dan DPD. Jalur normatif yang dimaksud memuat ketentuan dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap daerah yang menghendaki pembentukan daerah otonom baru yang terdiri dari 3 (tiga) persyaratan, yaitu administratif, teknis, dan fisik kewilayahan seperti yang tercantum dalam PP. No. 78/2007.

Pembentukan Daerah

Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pemekaran wilayah adalah suatu proses pemekaran dari 1 (satu) Kabupaten menjadi 2 (dua) Kabupaten atau lebih sedangkan penggabungan daerah bisa berupa penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda atau penggabungan beberapa provinsi menjadi 1 (satu) provinsi seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat (3).

Ada perbedaan yang sangat mendasar antara proses pemekaran wilayah dan proses pengggabungan daerah. Dalam konteks perjuangan menuju Kabupaten Talaga Manggung yang akan dirintis masih dalam bentuk wacana adalah termasuk kedalam kategori “pemekaran wilayah”. Dalam PP.No.78/2007 Pasal 15 huruf a secara implisit dapat dipahami bahwa jika pembentukan menggunakan “jalur pemekaran”, Yaitu Kabupaten Majalengka di bagi dua yaitu menjadi Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Talaga Manggung yang cakupan wilayahnya adalah daerah selatan ( 9) Kecamatan yaitu : Kecamatan Cikijing, Kecamatan Cingambul, Kecamatan Talaga, Kecamatan Malausma, Kecamatan Bantarujeg, Kecamatan Lemahsugih, Kecamatan Banjaran, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura maka Kepala daerah, setiap Camat atau Kepala Desa cakupan calon wilayah Kabupaten dalam hal pengambilan keputusannya wajib didasari oleh kajian daerah,

Kajian Daerah

Kajian daerah adalah kajian provinsi kabupaten/kota dan Kepala Desa yang secara legalistik formal disusun oleh Tim yang dibentuk oleh kepala daerah untuk menilai kelayakan pembentukan daerah secara obyektif yang memuat penilaian kuantitatif terhadap faktor-faktor teknis yang dilengkapi dengan penilaian kualitatif terhadap faktor lainnya yang memiliki karakteristik tersendiri.

Faktor-faktor teknis yang dimaksud adalah penilaian terhadap 11 (sebelas) faktor yang terdiri dari 35 (tiga puluh lima) indikator seperti yang tercantum dalam lampiran PP.No.78/2007. Faktor teknis tersebut mencakup kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, social politik, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.

Peran Kepala Daerah, DPRD dan BPD

Peran legislatif (DPRD) dan eksekutif (bupati/walikota) Juga Kepala Desa serta BPD dalam konteks pembentukan daerah (pengabungan atau pemekaran) Kabupaten adalah sangat dominan. Hal ini disebabkan karena keputusannya dapat dijadikan sebagai penentu dari sebuah proses pemenuhan persyaratan administratif,

Dalam konteks ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan BPD diharapkan dapat berperan sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency) dan sebagai mediator antara eksekutif dengan masyarakat sekitar yang dituntut mempunyai kemampuan leadership skill & managerial skill yang cukup sehingga dapat membuka diri terhadap konsep-konsep alternatif dan platform opini berbeda yang mengandung esensi faktual, objektif dan konstruktif dalam menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakatnya dalam rangka optimalisasi tugas, peran dan fungsinya.

Pembentukan daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam PP. No.78/2007 Pasal 2 ayat (3) huruf a diawali dengan adanya aspirasi sebagian besar masyarakat setempat. Aspirasi yang dimaksud adalah aspirasi yang disampaikan secara tertulis yang dituangkan kedalam Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah Kabupaten yang akan dimekarkan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD dan Ketua Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain. Jumlah keputusan Badan Permusyawaratan Desa atau nama lain dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain tersebut harus mencapai lebih 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Badan atau Forum tersebut yang ada di masing-masing wilayah yang akan menjadi cakupan wilayah calon, Kabupaten.

Intersubjektif tentang pemahaman tersebut adalah bahwa dalam hal pengambilan keputusannya, DPRD tidak didasari atas kajian daerah tetapi hanya pemeriksaan kelengkapan administrasi dan keabsahan dari keputusan BPD atau nama lain dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain apakah sesuai dengan aspirasi sebagian besar masyarakat atau tidak. Keputusan BPD inilah yang dijadikan dasar bagi DPRD untuk mengambil keputusan dan dijadikan sebagai lampiran yang tak terpisahkan. Hal ini diperjelas pula dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa hasil keputusan BPD tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD kabupaten/kota untuk dibahas dalam rapat paripurna untuk menentukan apakah disetujui atau tidak.

Surat keputusan DPRD ini merupakan kelengkapan persyaratan administratif (syarat pertama) yang wajib dipenuhi oleh setiap daerah yang menghendaki pembentukan, penggabungan atau penghapusan daerah.

Peran Bupati/Walikota

Dalam sistem pemerintahan yang menganut paham demokrasi Pancasila, pemimpin bukanlah orang yang mendapatkan “wangsit” untuk disakralkan, tetapi dituntut untuk berpikir dan bertindak (in term of generations) serta diharapkan dapat mengubah paradigma pemahaman (intersubjektif) dari seseorang yang mempunyai hak-hak Istimewa (privillege) atau harus dilayani menjadi orang yang akan melayani masyarakatnya, sehingga diharapkan dapat terbentuk sebuah pemerintahan yang baik (good organization) dengan sistem pemerintahan yang bersih (clean organization) dan berwibawa dalam kerangka well-managed organization serta mampu me-review implikasi dan interlinkage melalui konsep kebijakan yang akan diputuskan.

Dalam konteks pemekaran wilayah, maka bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota yang didasarkan atas hasil kajian daerah”. Kajian daerah yang dimaksud tertuang dalam pasal 14 huruf c dan merupakan persyaratan teknis seperti yang telah dipaparkan di atas.

Apabila keputusan masing-masing Kepala Desa cakupan calon Kabupaten terpenuhi, maka harus ditetapkan dengan keputusan bersama Kepala Desa tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten dan disampaikan kepada Bupati, Gubernur dengan melampirkan (1) Dokumen aspirasi masyarakat,(2) Keputusan Kepala Desa, Keputusan BPD, Keputusan DPRD kabupaten/kota dan Kepala Daerah

Peran Gubernur dan DPRD Provinsi

Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan kabupaten sebagaimana yang diusulkan oleh bupati/walikota dan berdasarkan hasil kajian daerah, maka usulan pembentukan Kabupaten tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD provinsi untuk dipinta persetujuannya.

Setelah adanya keputusan persetujuan dari DPRD provinsi, maka gubernur menyampaikan usulan pembentukan Kabupaten kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan (1) Hasil kajian daerah, (2) Peta wilayah calon Kabupaten, (3) Keputusan BPD dan Keputusan Kepala Desa (4) Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,dan (5) Keputusan DPRD provinsi.

Peran Mendagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)

Mendagri membentuk tim untuk melakukan penelitian tehadap usulan pembentukan Kabupaten dan menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang ditindak lanjuti ke Presiden oleh Mendagri.

DPOD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 28/2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas Menteri Dalam Negeri (selaku ketua), Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manuisa, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menterei Negara Perencanaan Pembangunan/KBPPN, Sekretaris Kabinet, Perwakilan Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), dan 3 (tiga) orang Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan dengan masa tugas anggota selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

Jika dalam hal DPOD memandang perlu melakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan daerah, maka DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian. Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelitian itulah DPOD akan bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan pembentukan daerah.

Mendagri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD. Dalam hal Presiden menyetujui usulan pembentukan daerah, maka Mendagri menyiapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah. Setelah undang-undang pembentukan daerah (statuta) diundangkan, maka pemerintah wajib melaksanakan peresmian daerah dan melantik penjabat kepala daerah paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan daerah.

Penutup

Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, dengan demikian baik daerah yang dibentuk maupun daerah induknya harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud, dengan demikian dalam usulan pembentukan dilengkapi dengan kajian daerah.

Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi daerah otonom yang mandiri dan maju, bukan hanya didasarkan atas keinginan sesaat. Oleh karena itu, dalam pembahasan pembentukan daerah otonom baru selain mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, juga harus secara obyektif melihat potensi dan kemampuan daerah tersebut untuk bisa berkembang dan menjadi daerah yang maju.

Daerah otonom baru yang dimaksud bukanlah sebuah pemerintahan yang tanpa makna, irasional, emosional dan oportunistik, tetapi harus tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, mewujudkan keadilan sosial dan dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, efektifitas dan efisiensi tugas pemerintahan daerah serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan segala potensi yang dimiliki, baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersebar di Wilayah Selatan Kabup udaganaten Majalengka serta didukung oleh kemampuan leadership skill serta manajerial skill yang handal, maka “Wilayah Selatan Kabupaten Majalengka sangat layak untuk dijadikan sebuah Kabupaten terdepan, modern dan visioner”,.. dengan Nama Kabupaten dengan mengacu kepada sejarah yaitu Kabupaten TALAGA MANGGUNG. Semoga,..

SIMBAR KANCANA MIRAGA SUKMA

Katineung. TS.Iskandar Putu Natamanggala

Nete kana waktu
Nincak dina mangsa
Ngageular moro udagan
Urang tandang mawa kahayang
Mere warna nyirian jaman
Pakeun kabagjaan balarea

Sajarah bakal nyarita
Sampurasun Talaga Manggung
Kula datang di ieu mangsa, jantera dua jaman
Baheula jeung alam kiwari.

Kiwari Talaga manggung ngajadi hiji
Bring ngabring roh pajajaran miraga dua jadi hiji
Bral geura miang para patandang
Prak geura guar ruhak Pajajaran
Utak ku atikna
Otak ku uteukna

Iteuk pakeun kajayaan Talaga manggung

1 komentar:

daceejacobus on 4 Maret 2022 pukul 17.07 mengatakan...

Slots Machine (Mobile) Slot Review - JTM Hub
Read our Slots Machine (Mobile) slot review, download the casino 순천 출장샵 demo free 서산 출장안마 and leave a rating. Just click the play 부산광역 출장샵 button 밀양 출장샵 below 제주도 출장안마 to activate the

Posting Komentar

PADEPOKAN TALAGA MANGGUNG NYAETA HIJI WANGUNAN ANU HENTEU DI PANTOAN SAHA BAE BISA ASUP SALAGI BEUTAH MUNG MANGGA BILIH BADE KALUARMAH MUNG PUNTEUN TONG NYANDAK MASALAH, PADEPOKAN IEU MANGRUPAKEUN HIJI WADAH PAKEUN NGARAKETKEUN TATALI BATIN SADULUR KABEUH Kedaulatan ekonomi, politik dan kebudayaan adalah pilar yg utama guna membangun kemandirian bangsa Perubahan yang diharapkan adalah perubahan kearah yang lebih baik dan suatu perubahan bukan kita tunggu jatuh dari langit...Tapi harus digerakkan oleh tangan kita semua, karena nasib satu bangsa tidak akan pernah berobah, sebelum bangsa itu sendiri yg merobahnya...!!...Amin.. ARUS BAWAH.COM *LIHAT FAKTA BUKA WACANA*. DITERBITKAN OLEH :YAYASAN BAITUL MUAMALAH INDONESIA YBMI- Notaris H.SOEKRAWINATA.SH no 01 Tgl 03-02-1999 STTO SOSPOL. No 220/-16/BINUM/IV/1999 SKD-No 503/32-KEC/IV/1999-13 April 1999 STPS No 467/922/SPM-MJL SK PROP JABAR No.062/800/PRKS/2004 Anggota BKSLP5K No.087-11 Desmber 1999 TDP No. 10235606511 TDUP No. 00122/10-24/TDUP/V/1999 NPWP No. 1. 798. 717. 3. 426 BANK. BRI Abdul Patah Cikijing No.Rekening :1108-01-001830-50-8 a/n Tatang Sofyan Iskandar BANK BNI Cabang Pembantu Cikijing No.Rekening : 0201108064 a/n Tatang Sofyan Iskandar PENDIRI : TATANG SOFYAN ISKANDAR. PEMIMPIN PERUSAHAAN : AHMAD MUKHLIS. WAKIL PEMIMPIN PERUSAHAAN : ADITYA WARDHANI SOFIE PEMIMPIN UMUM/REDAKSI/PENJAB ; TATANG SOFYAN ISKANDAR WAKIL PEMIMPIN REDAKSI : TOTONG SUGIHARTO DEWAN REDAKSI : ANDRIE M AMk. DADAN. T. SUGIHARTO, A. BAHTIAR ADIWIJAYA TUBAGUS RIYADI HARYONO. KUSMAYADI BURHANUDIN.SH.KORDINATOR LIPUTAN NASIONAL : NANA HELIANA.TASIMPERMANA.YUDI NURYAMAN,ABDUL ROHMAN,SAFRUDIN, ERNA RATNA NINGSIH, EDI SUPRIYADI, IDUN HAMID,DANI HERMAWAN. KORDINATOR WILAYAH JAWA BARAT : DADAN,KORDINATOR LIPUTAN JAWA BARAT :WAWAN ASSESOSIAWAN ,KORDINATOR WILAYAH PRIANGAN TIMUR; AGUS HERMAWAN PUTRA BIRO CIREBON INDRAMAYU:NANASURYANA.BIROKUNINGAN :WAWAN GUNAWAN BIRO MAJALENGKA : DEDY HERNAWAN, ATOY , YAYAN MULYANA, KUSTOLANI BIRO CIAMIS:DEDI RUKHMAYADI ,HERYANTO, LEPI RAHMAT FAUZI, M.HASIM BIRO : TASIK,GARUT, SUMEDANG : TOTONG KORDINATOR WILAYAH JAWA TENGAH : NUR ASRIPUDIN KORDINATOR WILAYAH JAWA TIMUR : TUBAGUS RIYADI HARYONO. KORDINATOR WILAYAH BALI, NTB,NTT : I GUSTI PANJI MALELA KORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN : NUR ISMAIL KORDINATOR WILAYAH SUMATERA : UJANG, KORNEL SIJABAT,JASPIS PANJAITAN. Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.untuk Reporter /wartawan media on line arusbawah.com dibekali dengan Tanda Pengenal dan surat tugas.
 

UTEUK

DAERAH

Pendidikan

Politik

Berita Budaya

METROPOLITAN

ITEUK

HAM

Hukum

HANKAM

UTEUK-UTEUK-UTEUK

Sosial

Wasiat Eyang

SPORT

Pergerakan

Serba-Serbi

Ekonomi

PADEPOKAN-TALAGAMANGGUNG Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template Modifikasi: Tatang: Tatang Sofyan Iskandar